• Home
  • About Us
    • Vision and Mission
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Executive Board
    • DPP
  • News
  • IPAI Branches
  • Overview
  • Contact Us
  • Peraturan Perundang-undangan

News Archive

  • 11 Agustus 2015 16:53:43 RE-REGISTRASI PENATA ANESTESI

    Masa berlaku STR adalah 5 (lima) tahun, bagaimana cara memperpanjangnya ??... Sesuai dengan ketentuan UU 36/2014 tentang Tenaga kesehatan dan PMK 46 /2013 Registrasi Tenaga Kesehatan bahwa persyaratan untuk perpanjangan STR adalah Pengabdian diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidang kesehatan, serta memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan/atau kegiatanilmiah lainnya. Untuk Perpanjangan STR Penata Anestesi menetapkan 25 SKP.

Page
1

News Category

  • Umum

LOGINBOX

:
:
  • Forget Your Account?
  • Account Request.
  • Member Registration.